MEDAN, GEMADIKA.com – Pelapor dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Azizi, Johny (39), warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, mendesak Polrestabes Medan untuk segera menetapkan terlapor Dr. Yun Indra Yani sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
Desakan tersebut disampaikan Johny lantaran terlapor dinilai berulang kali ingkar janji untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan terkait proyek pembangunan RS Azizi.
“Sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi sekitar akhir September tahun lalu. Saat itu terlapor berjanji akan menyelesaikan pembayaran dalam waktu dua minggu. Namun sampai sekarang tidak ada itikad baik,” ujar Johny kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Laporan Resmi di Polrestabes Medan
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan secara resmi dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Johny menegaskan, berdasarkan perkembangan penyidikan, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Saya minta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Penipuan
Peristiwa bermula pada 3 Februari 2024, saat Johny bertemu dengan Dr. Yun Indra Yani di lokasi proyek pembangunan RS Azizi, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Saat itu, terlapor mengaku sebagai Direktur RS Azizi sekaligus Koordinator Pembangunan RS Azizi, dan menawarkan proyek penyelesaian pembangunan RS Azizi dengan nilai proyek sekitar Rp30 miliar.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, terlapor meminta uang jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp360 juta.
Penyerahan Uang Bertahap
Selanjutnya, pada 6 Februari 2024, pelapor kembali bertemu dengan terlapor di Kedai Kopi Atok Ringroad, Jalan Ringroad, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, untuk membahas proyek finishing RS Azizi.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Johny akan mengerjakan proyek finishing RS Azizi dengan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp360 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening terlapor secara bertahap, yaitu:
- 6 Februari 2024: Rp250 juta dan Rp50 juta
- 20 Maret 2024: Rp60 juta
Total dana yang telah diserahkan pelapor kepada terlapor sebesar Rp360 juta.
Proyek Dikerjakan Pihak Lain
Namun, setelah penyerahan uang tersebut, proyek finishing RS Azizi tidak pernah diberikan kepada pelapor. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Johny, proyek tersebut justru dikerjakan oleh pihak lain.
Upaya pelapor untuk kembali menemui terlapor di Medan guna mempertanyakan kelanjutan proyek juga tidak membuahkan hasil. Terlapor disebut tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Atas kejadian itu, pada 3 Maret 2025, Johny secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Medan.
Desakan Penetapan Tersangka
Johny menegaskan, jika dalam waktu dua minggu tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan seluruh uangnya, maka aparat kepolisian diminta segera mengambil langkah hukum tegas.
“Jika tidak ada niat baik dalam dua minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya, saya minta agar Dr. Yun Indra Yani segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Secara nyata, perbuatannya telah memenuhi dua alat bukti yang sah secara kualitatif. Bahkan terlapor sudah mengakui perbuatannya di hadapan Kanit, Panit, Juper, dan tim penasihat hukum kami,” tandasnya.
Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polrestabes Medan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi GEMADIKA.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Selamet-Tim)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan