REMBANG, GEMADIKA.com – Warga Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, mengeluhkan dampak keberadaan kandang ayam petelur yang berada di tengah permukiman RT 06 RW 03. Kandang tersebut diduga menjadi sumber wabah lalat, bau tak sedap, hingga gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memengaruhi aktivitas sehari-hari warga. Sejumlah warga mengaku mengalami diare, mual, serta kesulitan menjaga kebersihan makanan akibat lalat yang masuk ke rumah-rumah.
“Warga terkena diare karena makanan mereka dihinggapi lalat yang diduga membawa bakteri. Limbah kandang juga dibuang sembarangan ke selokan, bahkan ayam mati dibuang di situ. Kami meminta kandang ayam ini ditutup atau dihentikan aktivitasnya,” ujar Aprilia, warga RT 06 RW 03 Desa Sumberjo, Selasa (20/1/2026).
Bayi hingga Lansia Terdampak
Menurut Aprilia, kondisi paling memprihatinkan dialami warga yang memiliki bayi. Lalat disebut kerap mengerubungi bayi saat tidur, sehingga warga terpaksa membeli perangkap lalat hampir setiap hari.
“Anak bayi baru tidur sudah dikerumuni lalat. Kami sampai membeli lem perekat lalat setiap hari. Selain itu, suara ayam juga bising dan sering mengganggu istirahat warga pada malam hari,” keluhnya.
Ia menyebutkan, terdapat dua kandang ayam yang berdiri tepat di tengah permukiman RT 06 RW 03. Warga pun sepakat memberikan batas waktu kepada pemilik kandang untuk menghentikan aktivitas peternakan tersebut.
“Selama ini kandang ayam dibuka tanpa persetujuan warga. Karena itu kami menuntut pengusaha bertanggung jawab. Jika tidak, kandang harus ditutup,” tegas Aprilia.
Kepala Desa: Tidak Berizin dan Tak Sesuai Aturan
Sementara itu, Kepala Desa Sumberjo, Kamiek, membenarkan adanya keluhan warga. Ia menegaskan bahwa pendirian kandang ayam di tengah permukiman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang tidak tepat mendirikan kandang ayam di tengah permukiman. Saat pembangunan kandang tidak ada laporan ke desa dan tidak memiliki izin. Bahkan dulu disampaikan akan diisi kambing, namun kenyataannya ayam petelur,” jelas Kamiek kepada awak media.
Kamiek mengungkapkan, keluhan warga sebenarnya sudah muncul sejak Juni 2025. Saat itu, warga bahkan mendatangi kantor desa sambil membawa lalat sebagai bukti kondisi yang dialami.
“Warga mengeluhkan wabah lalat. Akhirnya kami menghubungi Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertanian dan Pangan,” katanya.
Surat Pernyataan dan Batas Waktu Penutupan
Sebagai tindak lanjut, pihak desa bersama Satpol PP, perwakilan warga terdampak, dan perangkat desa telah membuat surat pernyataan bermaterai pada 19 Januari 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kandang ayam yang berada di tengah permukiman wajib ditutup paling lambat 31 Januari 2026.
“Kami sudah memberikan surat pernyataan kepada pemilik peternakan. Harapannya persoalan ini tidak terulang kembali dan masyarakat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kamiek.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pemilik kandang ayam terkait keluhan warga tersebut.
(Aziz)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan