REMBANG, GEMADIKA.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang belum mengambil langkah administratif terhadap pejabat Pemkab Rembang berinisial NS yang dikabarkan telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).

‎‎BKD memilih menunggu kepastian administrasi berupa surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang sebelum menentukan tindak lanjut terhadap aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

‎‎Kabid Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Rembang, Nur Salam mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka terhadap NS.

‎‎”Terkait adanya statement dari Kejaksaan Negeri Rembang tentang penetapan status saudara NS menjadi tersangka, kami di BKD belum menerima konfirmasi resmi atau surat pemberitahuan dari kejaksaan tentang status tersebut,” ujar Nur Salam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2026).

‎‎Menurutnya, kepastian administrasi diperlukan agar langkah yang diambil BKD memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pihaknya segera mengirim surat klarifikasi kepada Kejari Rembang.

‎‎”Kami akan segera bersurat ke kejaksaan untuk klarifikasi kejelasan berita tersebut,” ungkapnya.

‎‎Sebelumnya, Kejari Rembang menetapkan NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat TIK di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.

‎‎Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 itu memiliki nilai pagu anggaran sekitar Rp26 miliar.

‎‎Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan berupa selisih pemberian honorarium dengan estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp300 juta.

‎‎Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025, hingga kini NS belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

‎‎Kejari Rembang sebelumnya menyebut penahanan belum dilakukan karena mempertimbangkan kebutuhan penyidikan dan proses penanganan perkara utama yang masih berjalan di tingkat pusat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami