CIREBON, GEMADIKA.com – Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H (43) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan, pengancaman, hingga perekaman tindakan asusila terhadap seorang lansia pria berinisial S (63).

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian usai mengalami tekanan dan ancaman yang diduga dilakukan pelaku sejak tahun 2024.

Menurut keterangan kepolisian, aksi pelaku bermula dari penggunaan foto tidak senonoh yang ternyata merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Foto tersebut digunakan untuk menakut-nakuti korban agar menuruti permintaan pelaku.

“Foto telanjang itu ternyata editan AI untuk mengancam saudara S. Kalau tidak mengikuti arahan saudara H, maka foto itu akan disebarluaskan,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah, seperti dilansir detikJabar, Minggu (31/5/2026).

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya mengikuti arahan pelaku dan diminta mendatangi sebuah hotel di wilayah Kota Cirebon. Di lokasi tersebut, korban diminta melakukan tindakan tidak senonoh dengan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pijat, yang diduga telah disiapkan oleh pelaku.

“Saudara H mengarahkan saudara S menuju sebuah hotel yang ada di Cirebon Kota, yang sebelumnya telah disiapkan seorang tukang pijat yang identitasnya sedang kita dalami. Di hotel tersebut saudara S diminta untuk melakukan hubungan menyimpang dengan tukang pijat tersebut, sementara seluruh aktivitas direkam oleh saudara H menggunakan perangkat perekam,” kata Fadlillah.

Tidak berhenti di situ, sekitar dua bulan kemudian korban kembali diminta melakukan pembuatan video serupa di hotel berbeda dengan modus yang sama. Seluruh kejadian kembali direkam oleh pelaku.

“Korban ini sudah dua kali direkam,” kata Fadlillah.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat berupaya melakukan tindakan langsung terhadap korban, namun korban menolak.

“Untuk hubungan intimnya sebenarnya belum dilakukan. Tapi aktivitas itu sudah dilakukan antara korban dengan orang yang dipilih oleh saudara H,” ujarnya.

Selain itu, H juga diduga mencoba mencari korban lain berinisial RS. Namun upaya tersebut tidak direspons oleh RS.

Dalam perkembangannya, pelaku bahkan mengirim tangkapan layar foto dan video bermuatan asusila kepada RS, dengan tujuan agar informasi tersebut disampaikan kepada korban S sebagai bentuk tekanan lanjutan. Pelaku juga menjanjikan penghapusan foto dan video jika korban kembali menuruti perintahnya.

RS yang mengetahui hal tersebut kemudian melapor kepada ketua RT setempat hingga informasi itu sampai kepada korban S. Setelah mengetahui dirinya menjadi korban, S akhirnya melapor ke Polres Cirebon Kota.

H kemudian berhasil ditangkap dan ditahan polisi pada Jumat (29/5/2026)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami