CILACAP, GEMADIKA.com — Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian publik dan menuai beragam tanggapan.
Dalam sebuah acara pembekalan antikorupsi di Semarang pada akhir Maret 2026, Ammy meminta agar KPK lebih mengedepankan langkah pencegahan dan peringatan dini sebelum melakukan penindakan hukum terhadap pejabat negara.
Pernyataan itu muncul setelah Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terjerat kasus dugaan suap proyek yang ditangani KPK.
Ammy mengibaratkan OTT seperti aparat yang menunggu pelanggaran terjadi tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu.
“Ia mengumpamakan OTT KPK seperti polisi yang bersembunyi di ujung jalur busway untuk menilang pengendara. Menurutnya, aparat seharusnya berjaga di depan jalur untuk memberikan peringatan,” demikian narasi yang disampaikan dalam forum tersebut.
Menurut Ammy, pendekatan preventif dinilai lebih efektif dibanding langsung melakukan penangkapan. Ia juga menilai masih banyak pejabat daerah yang memiliki keterbatasan pemahaman terkait aturan administrasi dan pengelolaan anggaran.
“Ia menilai strategi penindakan langsung tersebut terkesan seperti menjebak, bukan melakukan pencegahan,” lanjut pernyataan tersebut.
Ammy pun meminta KPK mengedepankan sistem early warning apabila menemukan indikasi penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun di tengah polemik tersebut, perkembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Cilacap terus berjalan. Pada 5 Mei 2026, Ammy sendiri dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan pendalaman dugaan praktik pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan modus tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Ammy mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti perdebatan mengenai keseimbangan antara pencegahan korupsi dan penegakan hukum di lingkungan pemerintahan daerah.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan