PESISIR SELATAN, GEMADIKA.com — Sebuah video yang menarasikan seorang guru laki-laki berinisial DR di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diamankan warga karena diduga terlibat dalam perbuatan asusila, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 7 detik yang beredar luas, tampak seorang pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai guru SMA bersama seorang pria lainnya usai diduga diamankan oleh warga.

Pria yang disebut sebagai DR terlihat mengenakan kaos hitam dan celana jeans pendek. Dalam rekaman tersebut, ia tampak duduk sambil menundukkan kepala dan berusaha menutupi wajahnya saat direkam oleh sejumlah warga.

Beberapa warga yang berada di lokasi terdengar mempertanyakan dugaan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Namun, pria tersebut membantah tudingan yang disampaikan.

Dalam narasi yang beredar di media sosial, DR disebut merupakan guru di salah satu SMA di Kabupaten Pesisir Selatan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dilantik pada Februari 2026.

Narasi tersebut juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari aktivitas mengajar. Namun hingga kini informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai peristiwa yang viral tersebut.

“Kita cek dulu,” kata Habibul Fuadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena masih menunggu informasi dan laporan yang valid terkait kejadian tersebut.

“Informasi itu belum kami dapat. Jadi belum ada yang bisa saya jelaskan,” ujarnya

Habibul menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran dan verifikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau sudah ada kabar, nanti akan saya kabarkan,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak sekolah terkait kebenaran video yang beredar. Proses verifikasi masih berlangsung dan semua pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami