TAPANULI UTARA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil menggagalkan pengiriman narkoba seberat 8,4 kilogram jenis sabu yang hendak dikirimkan ke Kalimantan Timur melalui transit Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dua orang pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Kejadian bermula saat kedua tersangka hendak melakukan check-in di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit. Petugas bandara yang curiga terhadap koper bawaan salah satu pelaku segera menghubungi Polres Tapanuli Utara.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara, Iptu Junaidi Pardede, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan.
“Awalnya pelaku melakukan check-in di bandara dan ada kecurigaan dari pihak bandara lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Tapanuli Utara. Setiba di bandara pihak Polres melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ditemukan 4 bungkus narkoba jenis sabu seberat 4.265 gram dan 99 cartridge pod merk Batman yang diduga berisi cairan narkotika golongan dua,” jelasnya.
Tersangka pertama, RAS alias Adul (24), warga Sibolga, langsung diamankan di bandara. Sementara tersangka kedua, EST alias Tampu (37), warga Mandailing Natal, sempat melarikan diri namun berhasil diringkus di Terminal Madya Tarutung. Dari koper EST ditemukan 4 bungkus sabu seberat 4 kilogram dan 100 pcs cartridge pod berbagai merek.
Yang mengejutkan, RAS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sudah tiga kali berhasil mengirimkan narkoba ke Kalimantan dengan upah Rp10 juta per pengiriman.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang berinisial HS. Keduanya kini ditahan di Mapolres Tapanuli Utara untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (Jamarlin Saragih)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan