JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik. Kali ini, seorang pejabat imigrasi di Jakarta Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

OTT tersebut dilakukan pada Selasa (2/6/2026) malam di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdul.

Tak berhenti di Jakarta, KPK kemudian memperluas penyidikan hingga ke dua wilayah lain, yakni Bali dan Jawa Barat, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk menelusuri alur perkara secara menyeluruh.

“Pada malam hari tim melakukan kegiatan di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya saat ini juga bergerak di wilayah Bali serta Jawa Barat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca juga :  Menag Tegaskan Sapi Kurban Presiden untuk Rakyat: “Tak Boleh Ada yang Kelaparan”

Menurut KPK, pengembangan ke Bali dan Jawa Barat dilakukan karena kedua wilayah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses keimigrasian yang sedang ditelusuri penyidik.

Dugaan sementara, perkara ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang menjadi dokumen penting bagi WNA untuk tinggal dan beraktivitas secara legal di Indonesia.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengurusan warga negara asing untuk dapat tinggal di Indonesia. Dalam proses tersebut terdapat KITAP dan KITAS yang sedang kami dalami,” ujar Budi.

KPK juga mengonfirmasi bahwa selain penyelenggara negara, terdapat pihak swasta yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci jumlah pihak yang terlibat maupun hasil pengembangan di daerah lain.

Baca juga :  Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Nomor HP Wajib Gunakan Pengenalan Wajah

“Untuk detail lainnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Selain penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan,” tambahnya.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK juga terus mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam sejak OTT dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan layanan keimigrasian dan pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia, yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai aturan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami