JAKARTA, GEMADIKA.com – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai membawa banyak kemajuan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, di tengah berbagai pembaruan yang dihadirkan, masih terdapat persoalan penting yang dinilai belum mendapat perhatian memadai, yakni tata kelola eksekusi barang bukti dan aset rampasan negara.
Pandangan tersebut disampaikan Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana, S.H., S.I.K., M.H., dalam tulisannya yang mengulas tantangan implementasi KUHAP baru di era penegakan hukum modern.
Menurut Umar, KUHAP baru telah mengakomodasi berbagai perkembangan hukum, mulai dari penguatan hak tersangka, pengaturan alat bukti elektronik, pengakuan mekanisme plea bargain, hingga pendekatan restorative justice. Namun, aturan mengenai pelaksanaan eksekusi barang bukti dan aset hasil tindak pidana masih menyisakan ruang kosong yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
“Di era kejahatan ekonomi digital seperti judi online, pencucian uang, penipuan investasi, hingga kejahatan siber lintas negara, fokus penegakan hukum tidak lagi hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga bagaimana negara mampu melakukan pemulihan aset secara cepat, transparan, dan akuntabel,” tulisnya.
Ia menjelaskan, KUHAP baru memang mengatur bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh penuntut umum dan barang rampasan negara harus dilelang dalam waktu tertentu. Namun, regulasi tersebut belum secara tegas mengatur batas waktu kapan proses eksekusi wajib dimulai setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan ketidakpastian hukum. Dalam praktiknya, masih ditemukan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan aset dirampas untuk negara, tetapi pelaksanaan eksekusinya tertunda hingga berbulan-bulan.
Akibatnya, dana hasil tindak pidana masih tersimpan di rekening penampungan, sementara aset-aset yang seharusnya menjadi milik negara belum segera diserahkan kepada instansi terkait untuk dikelola.
Menurut Umar, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hak kepemilikan terdakwa terhadap aset yang dirampas telah gugur dan secara hukum menjadi hak negara. Karena itu, penundaan eksekusi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas peradilan cepat.
Ia juga mengingatkan adanya risiko maladministrasi apabila dana sitaan mengendap terlalu lama tanpa pengawasan yang memadai. Publik, kata dia, berhak mengetahui bagaimana aset tersebut disimpan, siapa yang mengawasi, serta bagaimana mekanisme audit dan pertanggungjawabannya.
“Dalam konteks aset digital dan rekening elektronik, risiko tersebut menjadi jauh lebih kompleks sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih rinci,” ujarnya.
Umar menilai penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana KUHAP baru menjadi momentum penting untuk menutup berbagai celah yang masih ada. Ia mengusulkan beberapa poin yang perlu diatur secara tegas dalam regulasi turunan tersebut.
Pertama, penetapan batas waktu maksimal pelaksanaan eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kedua, pengaturan rekening penampungan resmi berbasis escrow account negara yang terintegrasi dengan sistem pengawasan dan audit digital.
Selain itu, diperlukan pedoman teknis terkait pengelolaan aset digital seperti mata uang kripto, dompet elektronik (e-wallet), dan rekening virtual yang semakin banyak digunakan dalam berbagai aktivitas ekonomi modern.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan berkala dan transparansi publik agar masyarakat dapat mengetahui bahwa aset hasil tindak pidana benar-benar masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Tak kalah penting, menurutnya, perlu ada sanksi administratif bagi pihak yang terlambat melaksanakan eksekusi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum modern tidak cukup hanya mengatur kewenangan, tetapi juga harus mengatur akuntabilitas pelaksana kewenangan tersebut,” tegasnya.
Umar menilai reformasi hukum tidak berhenti pada pengesahan undang-undang semata. Keberhasilan sesungguhnya akan ditentukan oleh kualitas aturan pelaksana dan implementasinya di lapangan.
Karena itu, pemerintah diharapkan dapat menyusun regulasi turunan yang mampu menjamin percepatan, kepastian, dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti serta aset rampasan negara.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku kejahatan digital. Jika aset hasil kejahatan dapat bergerak dalam hitungan detik, maka sistem eksekusi negara juga harus bergerak dengan kecepatan, kepastian, dan transparansi yang sama,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan