JAKARTA, GEMADIKA.com – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini difokuskan pada penertiban berbagai pelanggaran lalu lintas, khususnya manipulasi pelat nomor kendaraan.

Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya praktik pengubahan atau penutupan identitas kendaraan yang diduga dilakukan untuk menghindari sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa pengawasan akan difokuskan pada kendaraan yang melakukan pelanggaran terkait identitas pelat nomor.

Sejumlah bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan antara lain pelat nomor yang tidak terpasang, dicopot, atau ditutup sebagian menggunakan benda seperti plastik atau mika gelap. Selain itu, kendaraan yang memodifikasi bentuk, ukuran, atau jarak huruf dan angka pada pelat nomor juga akan ditindak.

Manipulasi lain seperti penggunaan stiker, lakban, atau cat untuk menyamarkan nomor kendaraan agar tidak terbaca kamera ETLE juga termasuk dalam pelanggaran yang akan ditindak tegas.

Operasi Patuh 2026 sendiri mengedepankan pendekatan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Penindakan akan dilakukan melalui tiga skema utama.

Sebanyak 60 persen pelanggaran akan ditindak melalui sistem ETLE, baik menggunakan kamera statis, mobile, maupun drone yang merekam pelanggaran secara otomatis.

Sementara itu, 30 persen penindakan dilakukan melalui tilang konvensional oleh petugas di lapangan, terutama untuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan, seperti melawan arus.

Adapun 10 persen sisanya berupa teguran simpatik yang bersifat edukatif bagi pelanggaran ringan.

Korlantas menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas sekaligus mendukung efektivitas sistem penegakan hukum berbasis teknologi di Indonesia.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami