SEMARANG, GEMADIKA.com Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akan menggelar Operasi Patuh Candi 2026 secara serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah selama 14 hari. Dalam operasi ini, petugas akan mengedepankan edukasi dan pencegahan, namun tetap memberlakukan penindakan berupa tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

Persiapan operasi diawali dengan kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latief Usman dan diikuti para pejabat utama serta personel yang akan terlibat dalam pelaksanaan operasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol. Pratama Adhyasastra, mengatakan Operasi Patuh Candi 2026 bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di jalan raya.

Menurutnya, operasi akan dilaksanakan secara sinergis bersama berbagai instansi terkait dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik maupun konvensional.

“Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Karena itu kegiatan preemtif, preventif dan edukatif tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Baca juga :  Penjual Kerupuk di Grobogan Ditemukan Meninggal Mendadak di Pinggir Jalan

Dalam pelaksanaannya, kegiatan operasi akan dibagi menjadi tiga pendekatan utama, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan represif atau penegakan hukum sebesar 50 persen.

Sementara untuk penindakan, sebanyak 60 persen akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen menggunakan tilang manual terhadap pelanggaran tertentu, dan 10 persen berupa teguran simpatik serta edukatif.

Pratama menjelaskan, sasaran operasi tidak hanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga tindakan yang menghambat efektivitas sistem ETLE.

“Salah satu perhatian kami saat ini adalah maraknya penggunaan penutup, pelipatan maupun modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan hukum di jalan raya,” tegasnya.

Baca juga :  HUT ke-5 PRIMA, Diskusi Kebangsaan di Semarang Soroti Arah Pembangunan Indonesia Era Prabowo-Gibran

Meski penegakan hukum tetap dilakukan, pendekatan humanis akan menjadi prinsip utama selama operasi berlangsung. Polda Jateng berharap Operasi Patuh Candi 2026 mampu mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut sebagai langkah bersama dalam menciptakan keselamatan di jalan raya.

“Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan. Melalui Operasi Patuh Candi 2026, kami berharap tumbuh kesadaran bahwa mematuhi aturan lalu lintas merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri, keluarga maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Artanto.

Selain Operasi Patuh Candi 2026, Polda Jawa Tengah juga tengah mempersiapkan Operasi Pekat Candi 2026 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami