AMBON, GEMADIKA.com – Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan seorang pria berinisial Y.S. (23) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban.

Kasihumas Polres Seram Bagian Barat, IPDA Asep Souisa, menjelaskan bahwa tersangka diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut setelah alat bukti dinyatakan cukup.

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Y.S. sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Asep.

Dalam kasus tersebut, korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berinisial A.S. (16). Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT di sebuah kamar di Dusun Hatumuli, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius mengingat korban masih di bawah umur dan termasuk dalam kategori perlindungan khusus sesuai undang-undang yang berlaku.

Tersangka Y.S. saat ini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang melibatkan anak, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi korban dapat terpenuhi secara maksimal.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana serupa, agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami