BATU BARA,GEMADIKA.com – Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Meski sebagian besar Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dikabarkan telah berakhir masa berlakunya, aktivitas pengerukan tanah uruk dan material batuan diduga masih berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 dari 13 SIPB di Kabupaten Batu Bara disebut telah berakhir masa berlakunya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa sejumlah kegiatan pertambangan masih tetap beroperasi tanpa legalitas yang sah. Dugaan itu menimbulkan kekhawatiran bukan hanya terhadap aspek penegakan hukum, namun bertpotensi hilangnya penerimaan negara serta daerah dari sektor pajak, retribusi, serta royalti yang nilainya diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah setiap tahunnya.
Hasil penelusuran di lapangan dan keterangan dari masyarakat menyebutkan, aktivitas alat berat dan truk pengangkut material masih terlihat keluar masuk kawasan pengerukan di bantaran sungai Desa Suka Raja. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah yang berkenaan instansi terkait dan aparat penegak hukum pihak berwenang terhadap dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin.
Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan, tetapi juga dapat mengancam kelestarian lingkungan hidup. Aktivitas pengerukan di kawasan aliran sungai dinilai berisiko mengubah struktur bantaran sungai yang dapat memicu abrasi, longsor, pendangkalan, meningkatnya ancaman banjir, hingga terganggunya kualitas air yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat.
Situasi tersebut turut memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu belum terlihat adanya langkah hukum dan tindakan tegas dari APH serta instansi terkait. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Batu Bara, bersama instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas seluruh aktivitas Galian C yang masih beroperasi.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik pertambangan yang mengabaikan hukum. Apabila ditemukan adanya aktivitas tanpa izin maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka aparat penegak hukum siap segera bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan terhadap lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keuangan negara,” tegas Mariati AB.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha yang diduga mengabaikan aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pertambangan ilegal.
Mariati juga meminta instansi teknis melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang pernah diterbitkan di Kabupaten Batu Bara dan Provinsi Sumatera Utara, termasuk memastikan apakah aktivitas yang masih berlangsung benar-benar memiliki dasar hukum yang sah.
“Apabila izin telah berakhir namun aktivitas penambangan masih berlangsung, maka kondisi tersebut harus segera diverifikasi. Agar tidak timbul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang berdampak bagi masyarakat luas dan lingkungan,” tutupnya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin lain yang dipersyaratkan, dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut dilakukan di kawasan sempadan sungai atau mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang sungai wajib menjaga fungsi, daya dukung, dan kelestarian sumber daya air demi kepentingan masyarakat.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk melakukan verifikasi legalitas, pemeriksaan lapangan, serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan konsisten dinilai menjadi tolak ukur hadirnya negara dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga penerimaan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Jumaidi)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan