JAKARTA, GEMADIKA.com — Sidang vonis kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyimpan drama tersendiri pada Selasa (30/6/2026). Majelis hakim tidak hanya memvonis terdakwa Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara — jauh di bawah tuntutan jaksa — tetapi juga secara tegas menolak tuntutan pembayaran uang pengganti senilai Rp4,871 triliun yang diajukan jaksa Kejaksaan Agung.
Hakim anggota Eryumas menjelaskan alasan penolakan tersebut dalam pertimbangan putusan yang dibacakannya di hadapan sidang terbuka.
“Oleh karenanya, Majelis Hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (soal penyalahgunaan kewenangan -red) yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” ucap hakim Eryumas.
Majelis hakim menilai bahwa pemulihan kerugian negara dari harta yang dinilai tidak wajar tersebut tidak dapat ditempuh melalui mekanisme uang pengganti dalam perkara ini, melainkan harus melalui jalur hukum tersendiri, yaitu penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Memang, berdasarkan seluruh alasan ini, permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo. Bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” kata Eryumas.
Apa Saja Tuntutan Jaksa untuk Nadiem?
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum telah menyampaikan sejumlah tuntutan berat. Pertama, pidana penjara selama 18 tahun. Kedua, denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan dua komponen, yakni Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun — sehingga total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,680 triliun.
Jaksa menilai kekayaan Nadiem mengalami lonjakan yang tidak sebanding dengan penghasilan sahnya, sehingga selisih tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” kata jaksa saat persidangan 14 Mei 2026.
Vonis Hakim: Lebih Ringan dari Tuntutan
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan yang memvonis Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Purwanto S. Abdullah.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti total Rp5,680 triliun. Adapun tuntutan komponen Rp4,871 triliun sepenuhnya ditolak hakim dan direkomendasikan untuk diusut melalui jalur TPPU.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan