SEMARANG, GEMADIKA.com – Maraknya judi online di tengah masyarakat kian memprihatinkan. Fenomena ini telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan masyarakat.
Presiden Joko Widodo pun merespons tegas dengan mengeluarkan keppres bernomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada semua pihak untuk serius menangani praktik perjudian, khususnya judi online. Menurut Mbak Ita sapaan akrabnya, perjudian bisa berdampak fatal pada ekonomi masyarakat, termasuk ke keluarga.
Selain itu, perjudian juga sangat merugikan negara. Mbak Ita pun memastikan komitmennya untuk terlibat dalam pemberantasan judi, baik online maupun offline sesuai arahan dari Presiden Jokowi.
Mbak Ita juga menegaskan, upaya-upaya penanganan kasus perjudian telah dilakukan, termasuk di lingkungan Pemkot Semarang. Ia mewanti-wanti para ASN untuk tak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain atau bandar. Sanksi tegas akan diberlakukan manakala ada temuan ASN yang ikut terlibat dalam praktik perjudian.
“Saya tegaskan pasti ada (sanksi) di Undang-Undang ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” ujarnya saat Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejari Kota Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024).
Penanganan judi online, menurut Mbak Ita, harus dilakukan bersama-sama, mengingat efek yang ditimbulkan sangat berbahaya. Seperti hilangnya harta benda sampai bahkan depresi dan bunuh diri.
“Pemberantasan judi online harus menjadi prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak, sampai harta benda, nyawa, juga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran rakyat, jangan mudah tergiur dengan mendapatkan kekayaan melalui judi online,” tutur Mbak Ita.
Dia juga telah meminta kepada jajarannya, termasuk lurah dan camat untuk melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi. Hal ini langkah awal untuk menangani peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sasaran kegiatan ilegal.
“Ini yang kami lakukan agar mereka bisa melihat dan mendeteksi wilayah, karena tadi sudah beberapa titik terdeteksi. Jaringan judi online dari mulai Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang memang sedang gencar menyasar segmen ragam usia,” paparnya.
Pada bagian lain, Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional. Agung pun memastikan tak segan-segan untuk memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.
“Judi online ini kan Pasal 303 KUH Pidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang, jadi mungkin saya lihat kalau bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen Kejari Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin,” kata Agung.
Menurut Agung, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian. Agung meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak efek yang sangat berbahaya.
Ia pun berharap, agar ASN tidak terlibat dalam praktik perjudian. Sampai saat ini, tak ada kasus perjudian yang melibatkan ASN di Kota Semarang.
“Dari Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelejen yaitu untuk salah satunya penegakan hukum. Ada dua upaya, preventif dan represif,” tandasnya. (G3)