JAKARTA, GEMADIKA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Direktur Utama perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-12.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa Iwan langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sejak 13 Agustus 2025, dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Modus Dugaan Korupsi
Dalam penyidikan, IKL yang juga adik dari tersangka Irwan Setiawan Lukminto (ISL), diduga mengajukan fasilitas kredit ke sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan cara melampirkan invoice fiktif untuk memperbesar nilai pinjaman.
Kejagung menduga praktik ini dilakukan secara sistematis sehingga melibatkan beberapa bank daerah, di antaranya Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB. Skema ini dinilai memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berjamaah dalam proses pemberian kredit ke Sritex.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun akibat skema kredit bermasalah tersebut. Angka ini kemungkinan bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, IKL dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
12 Orang Tersangka
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi kredit Sritex mencapai 12 orang. Mereka terdiri dari jajaran internal perusahaan hingga sejumlah pejabat bank daerah yang terlibat langsung dalam proses pencairan kredit.
Kejagung menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.(j)




