REMBANG, GEMADIKA.com – Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan ribuan media online, portal digital, akun informasi, hingga kanal pribadi yang setiap hari memproduksi dan menyebarkan tulisan kepada publik.
Namun dalam praktiknya, muncul kekeliruan mendasar di tengah masyarakat, yakni anggapan bahwa setiap tulisan yang dipublikasikan di internet otomatis merupakan “produk jurnalistik” yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Padahal secara yuridis, tidak semua tulisan di media online dapat dikualifikasikan sebagai produk jurnalistik.
Menurut Bagas Pamenang Nugroho, kesalahan dalam memahami perbedaan tersebut berdampak serius terhadap mekanisme pertanggungjawaban hukum. Sebab, produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri melalui Dewan Pers, sedangkan tulisan digital biasa yang tidak memenuhi unsur jurnalistik dapat langsung menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan definisi mengenai pers dan kegiatan jurnalistik. Pasal 1 angka 1 UU Pers menyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, maupun data lainnya melalui media yang tersedia.
Bagas menjelaskan, Pasal 1 angka 4 UU Pers menegaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dengan demikian, suatu tulisan baru dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik apabila lahir dari proses kerja jurnalistik yang memenuhi standar profesi pers, kode etik jurnalistik, verifikasi informasi, cover both sides, serta diproduksi oleh institusi pers yang menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur undang-undang.
”Artinya, keberadaan sebuah website, akun media sosial, blog pribadi, maupun kanal informasi digital tidak otomatis menjadikannya sebagai perusahaan pers atau produk jurnalistik,” jelasnya.
Dalam praktik hukum dan pendapat Dewan Pers, terdapat beberapa parameter yang umum digunakan untuk menentukan apakah suatu publikasi merupakan produk jurnalistik, antara lain dilakukan oleh wartawan atau pelaku pers, diproduksi melalui proses jurnalistik, terdapat verifikasi dan uji informasi, memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dipublikasikan oleh perusahaan pers, memiliki penanggung jawab redaksi yang jelas, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi.
”Apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka publikasi tersebut cenderung dikualifikasikan sebagai konten digital biasa, bukan produk pers,” imbuhnya.
Ia menuturkan, dalam sengketa pemberitaan pers, mekanisme penyelesaiannya pada prinsipnya mengedepankan pendekatan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis. Hal ini ditegaskan dalam berbagai Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik atau bukan.
Mahkamah Agung dalam beberapa pertimbangannya juga menegaskan pentingnya penilaian Dewan Pers sebelum suatu karya jurnalistik diproses melalui instrumen pidana.
Hal tersebut bertujuan menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya.
Oleh karena itu, apabila suatu sengketa benar-benar berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus diutamakan sebelum menggunakan instrumen pidana.
Berbeda dengan produk pers, tulisan online yang tidak memenuhi unsur jurnalistik dapat langsung menimbulkan pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
Dalam konteks ini, pelaku tidak dapat berlindung di balik dadali “kebebasan pers” apabila publikasi tersebut tidak lahir dari proses jurnalistik yang sah.
Bagas berharap tulisan digital yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, berita bohong, manipulasi informasi, ujaran kebencian, hingga distribusi konten melawan hukum dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam praktiknya, banyak akun anonim, portal tidak terverifikasi, hingga situs yang tidak memiliki struktur redaksi mencoba berlindung di balik istilah “media” untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.




