JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menggemparkan. Kali ini, sasarannya adalah Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar), dan dampaknya langsung menyentuh level pejabat tinggi kementerian. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam (3/6/2026) usai namanya disebut dalam rangkaian operasi tersebut.

OTT dilaksanakan pada Rabu, 3 Juni 2026, dengan cakupan wilayah yang tidak hanya terbatas di Jakarta Barat, tetapi juga meluas ke wilayah Jawa Barat dan Bali.

17 Orang Diamankan, Termasuk Plt Dirjen Imigrasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa total 17 orang diamankan dalam operasi ini. Nama-nama besar pun terseret, termasuk Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Godam (berinisial G).

“Benar, dari para pihak yang diamankan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G (Saffar Godam),” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Selain Saffar Godam, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Secara keseluruhan, dari 17 orang yang ditangkap, terdiri dari:

  • 1 orang Plt Dirjen Imigrasi
  • 8 orang penyelenggara negara dan PNS
  • 9 orang pihak swasta

Dari sisi lokasi penangkapan, 2 orang swasta diamankan di Bali, 1 pegawai negeri di Jawa Barat, dan sisanya di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga :  Resep Tinga Chicken Meksiko, Sajian Ayam Suwir Pedas Asap yang Kaya Cita Rasa

Dugaan Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA

Apa yang melatarbelakangi OTT mengejutkan ini? KPK mengungkap bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut,” jelas Budi.

Dalam operasi ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” imbuh Budi.

Silmy Karim: Dicari, Lalu Menyerahkan Diri

Drama tersendiri terjadi dalam proses OTT ini terkait keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim. Sore harinya, KPK mengakui sedang mencari keberadaan Silmy dan memintanya untuk bersikap kooperatif.

“Tim masih terus melakukan pencarian. Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu sore.

Pada malam harinya, Silmy akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kepada wartawan yang menunggu, Silmy hanya memberikan respons singkat.

Baca juga :  Mengerikan! ‘Pulau Sampah’ Raksasa di Muara Angke, Ahli Ungkap Ancaman Mikroplastik yang Bisa Masuk ke Tubuh hingga Rahim

“Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” katanya.

Malam itu pula, penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diketahui barang bukti apa saja yang dibawa oleh tim penyidik.

Menteri dan Dirjen Imigrasi Dukung Proses Hukum

Merespons OTT yang mengguncang institusinya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus singkat, Rabu (3/6).

Pernyataan lebih terbuka datang dari Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KPK.

“Jadi pada prinsipnya kami mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh KPK untuk membongkar kasus apa pun yang ada di imigrasi, karena kehadiran kami yang baru 2 bulan ini di imigrasi spiritnya adalah membawa perubahan dan melakukan pembersihan,” tegasnya.

Hendarsam bahkan menyatakan tidak akan menutup pintu jika KPK ingin menyasar kantor imigrasi di daerah lain dalam pengembangan perkara ini.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari seluruh pihak yang ditangkap dalam OTT. Konferensi pers resmi dijadwalkan digelar untuk mengumumkan konstruksi detail perkara ini kepada publik.

Gemadika.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru segera setelah konferensi pers KPK digelar.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami