SALATIGA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah koperasi serba usaha di wilayah Jalan Sirondo, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial ST (38) dan SPR (31). Keduanya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan cara memanjat pagar dan masuk ke dalam bangunan melalui bagian atap saat kantor koperasi dalam keadaan sepi pada akhir pekan.
“Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi selama kurang lebih satu minggu untuk memastikan situasi aman,” ungkap Kapolres.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang dicuri antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra, televisi 32 inci, uang tunai sekitar Rp600 ribu, helm, tas, serta dokumen kendaraan berupa STNK.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang-barang curian sempat disembunyikan di kawasan Jalan Lingkar Salatiga sebelum akhirnya dijual melalui media sosial Facebook Marketplace. Dari hasil penjualan tersebut, kedua pelaku memperoleh uang sekitar Rp3,7 juta yang kemudian dibagi bersama.
Lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa kedua tersangka tidak hanya beraksi di satu lokasi. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir, mereka diduga telah melakukan pencurian di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil pemeriksaan, tercatat ada sekitar 15 TKP yang menjadi sasaran pelaku, terdiri dari 10 lokasi di wilayah Kota Salatiga dan lima lokasi di Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk kendaraan, alat yang digunakan untuk beraksi, serta berbagai dokumen milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Salatiga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap bangunan yang ditinggalkan dalam waktu tertentu. Penguatan sistem keamanan lingkungan dan pemasangan pengamanan tambahan dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.




