CIREBON, GEMADIKA.com – Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah Cirebon kembali membuahkan hasil. Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial TF (27) yang diduga kuat mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Aksi penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika aktivitas penduduk setempat sedang minim, namun justru menjadi waktu rawan bagi transaksi ilegal semacam ini.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka kini telah resmi ditetapkan statusnya terkait dengan kasus peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex) yang masuk dalam kategori obat keras terlarang (OKT).

“TF diamankan beserta barang bukti 213 butir Tramadol, 942 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 450 ribu, satu unit handphone, satu totebag dan sejumlah barang lain yang kami amankan dari lokasi kejadian,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025) pagi, dikutip dari TribunCirebon.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat terlarang ini.

Atas perbuatannya, tersangka TF kini menghadapi jeratan hukum yang tidak ringan. Dia dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Kombes Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon tetap konsisten dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang dengan segera melaporkan jika melihat adanya tindakan kriminal, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan peredaran obat ilegal.

“Laporkan segera ke Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 08112497497,” jelas dia.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam membersihkan wilayah Cirebon dari peredaran narkoba dan obat terlarang yang dapat merusak generasi muda.
(redaksi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami