JAKARTA, GEMADIKA.com – Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan pesan tegas dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyusul vonis yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada awak media, Djarot mengutip pesan fundamental dari sang Ketua Umum: Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Pernyataan tersebut muncul sebagai bentuk kritik keras terhadap dugaan politisasi hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Hasto. Menurut penilaian pimpinan PDIP, vonis terhadap Sekjen partai berlambang banteng tersebut mencerminkan kecenderungan berbahaya di mana kekuasaan digunakan untuk menghukum figur-figur yang tidak sejalan dengan penguasa.
“Ada kesan kuat bahwa hukum dijadikan alat politik. Siapa yang kritis terhadap kekuasaan akan dicari kesalahannya dan dijebloskan ke penjara,” ujar Djarot kepada awak media.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyoroti bahwa proses hukum yang menjerat Hasto sarat dengan nuansa politis dan jauh dari rasa keadilan. Ia menilai penggunaan instrumen hukum dalam kasus ini berpotensi menjadi bentuk penekanan sistematis terhadap kelompok oposisi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara yang melibatkan Harun Masiku. Vonis ini ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang semula menuntut 7 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, dalam perkembangan yang menarik, Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait tuduhan perintangan penyidikan.
Kasus ini semakin menuai perhatian publik mengingat figur sentral Harun Masiku, yang merupakan buron KPK sejak 2020, hingga kini belum berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia.
PDIP secara institusional menilai bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Hasto merupakan bagian dari tekanan politik sistematis yang ditujukan kepada partai. Pandangan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam tentang independensi sistem peradilan di Indonesia.
Pernyataan Megawati melalui Djarot ini menandai eskalasi signifikan dalam respons PDIP terhadap vonis Hasto. Kritik terhadap “politisasi hukum” menunjukkan keprihatinan partai tentang erosi prinsip-prinsip negara hukum dalam praktik penegakan hukum kontemporer.
Dinamika ini juga mencerminkan ketegangan politik yang lebih luas antara partai oposisi dengan pemerintahan saat ini, di mana instrumen hukum diduga digunakan sebagai alat politik untuk menekan lawan politik.
Kasus Hasto Kristiyanto dengan demikian bukan hanya persoalan hukum individual, tetapi juga menjadi barometer kesehatan demokrasi dan independensi sistem peradilan Indonesia di mata publik.




