BANDUNG, GEMADIKA.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh daerah. Langkah ini menjadi upaya strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan dasar yang merata dan berkualitas, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, serta sosial.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menjelaskan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara. Pemerintah daerah wajib menjamin pemenuhan layanan tersebut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“SPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi ukuran nyata dari hadirnya pemerintah dalam menjamin layanan dasar bagi masyarakat. Pemerintah daerah kita dorong agar dapat mencapai 100 persen penerapan SPM,” ujar Restuardy saat membuka Rapat Koordinasi Capaian dan Pelaporan SPM Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Restuardy menjelaskan, penerapan SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan wajib pemerintah daerah harus berfokus pada pelayanan dasar. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga mengatur bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mendukung pencapaian SPM sesuai kinerja layanan di daerah.

Kegiatan di Bandung itu turut dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu SPM, yang bertujuan memantau capaian pelaksanaan, ketersediaan sarana prasarana, penggunaan anggaran, hingga ketepatan pelaporan daerah.

Menurut Restuardy, hingga Triwulan III Tahun 2025, capaian Indeks Penerapan SPM (IP-SPM) nasional mencapai 68,76 persen atau kategori Tuntas Muda. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak 2019 dan selaras dengan target RPJMN 2020–2024. Dari total 547 daerah, 470 daerah (85,92 persen) telah melaporkan pelaksanaan SPM melalui aplikasi e-SPM.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, saat membuka Rapat Koordinasi Capaian dan Pelaporan SPM Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Capaian per bidang urusan di antaranya:

  • Pendidikan: 80,58 persen
  • Kesehatan: 68,88 persen
  • Pekerjaan Umum: 56,42 persen
  • Perumahan Rakyat: 61,85 persen
  • Trantibumlinmas: 71,39 persen
  • Sosial: 73,42 persen

Restuardy menekankan bahwa penguatan tata kelola menjadi kunci utama agar pelaksanaan SPM lebih optimal. Langkah tersebut meliputi peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, pemanfaatan data strategis seperti DT-SEN dan REGSOSEK untuk menentukan target layanan, serta pengelolaan sumber pendanaan yang lebih efektif.

“Ada hal-hal yang perlu terus kita perbaiki, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan, agar target 100 persen penerapan SPM dapat terwujud. Pemerintah pusat juga terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar pelaksanaan di daerah semakin baik,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4/2851/ST Tahun 2025 tentang Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan SPM. Melalui surat tersebut, daerah diminta segera menetapkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah terkait target layanan tahun 2025–2026.

“Kami ingin SPM menjadi gerakan bersama antara pusat dan daerah, agar masyarakat di seluruh wilayah merasakan langsung manfaat layanan dasar yang cepat, terjangkau, dan berkualitas,” tutup Restuardy.

Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami