PALEMBANG, GEMADIKA.com – Dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proyek pengaspalan halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus menjadi sorotan.

Proyek yang dikerjakan pada Februari 2025 tersebut diduga bermasalah dalam proses pelelangan, penganggaran, hingga pelaksanaannya.

Tim Media Gemadika.com telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kejari Palembang. Namun, beberapa kali upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil. Pihak media hanya menerima jawaban berupa janji tindak lanjut tanpa kepastian.

Meski demikian, redaksi tidak menyerah dalam mengungkap fakta. Upaya konfirmasi terus dilakukan, termasuk melalui surat resmi yang dilayangkan pada 2 Agustus 2025 dengan nomor 106/Gemadika.com/VIII/2025 yang diterima oleh petugas PTSP Kejati Sumsel, bernama Nabila.

Pada 30 September 2025, Tim Gemadika kembali mendatangi Kejati Sumsel untuk mempertanyakan tindak lanjut surat tersebut.

Petugas PTSP menyampaikan bahwa surat sudah diteruskan kepada Haryo, selaku Kasi Pengendalian Operasional Pidsus. Namun, tiap kali pihak media mencoba bertemu, selalu dikatakan bahwa yang bersangkutan sedang dinas luar.

Hingga lebih dari dua bulan setelah surat dikirim, belum ada respons resmi dari pihak Kejati.

Saat melakukan klarifikasi lanjutan pada Kamis, 29 Oktober 2025, Tim Gemadika mendatangi ruang PTSP Kejati Sumsel. Namun, terjadi situasi yang dinilai tidak kondusif bagi jurnalis.

Petugas menyatakan bahwa wartawan tidak diperbolehkan membawa telepon genggam ke dalam ruang tertentu dan harus menitipkannya. Padahal, terlihat beberapa pegawai dan petugas keamanan tetap menggunakan ponsel dalam ruangan tersebut.

Tim Gemadika mempersoalkan aturan tersebut karena ponsel merupakan alat kerja utama jurnalis. Ketika tim bersikukuh tidak menitipkan ponsel, salah satu staf Pidsus, Deni Mahifal, meninggalkan lokasi dan tidak melanjutkan dialog.

Kemudian, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny, hadir menemui tim. Pertemuan dipindahkan ke area belakang gedung, bukan di ruang pelayanan utama.

Dalam pertemuan tersebut, Vanny menyatakan bahwa surat Gemadika masih dalam proses dan akan dijawab secara tertulis. Namun tidak diberikan kepastian kapan jawaban tersebut akan diterbitkan.

Tim Gemadika menyampaikan bahwa surat yang dikirim merupakan surat konfirmasi, bukan surat pengaduan, sehingga seharusnya mendapatkan respons cepat. Mereka menilai proses komunikasi dengan Kejati Sumsel terkesan lamban dan tidak transparan.

Selain itu, tim juga mempertanyakan pekerjaan bangunan lain di area Kejati yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Namun, pihak Kejati menyatakan belum dapat memberikan jawaban karena pekerjaan belum selesai.

Tim Gemadika menilai adanya perlakuan berbeda terhadap jurnalis yang mencoba melakukan klarifikasi mandiri, dibandingkan dengan momen konferensi pers resmi. Hal ini dinilai menghambat tugas peliputan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan transparansi lembaga penegak hukum.

Kasus ini akan tetap dipantau dan ditindaklanjuti oleh Tim Media Gemadika.com hingga mendapatkan kejelasan. (Naslim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami