PANCUR BATU, GEMADIKA.com – Hampir tujuh bulan berlalu sejak peristiwa pembacokan yang dialami Josniko Tarigan, namun hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan titik terang. Meski salah satu terduga pelaku bernama Nopa alias Lis S sempat diamankan oleh Polsek Pancur Batu, namun yang bersangkutan justru dibebaskan dari penahanan. Padahal, penyidik disebut telah mengantongi hasil visum serta memeriksa sejumlah saksi.
Kasus pembacokan ini menimpa Josniko Tarigan (30), warga Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, dan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Pancur Batu dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/240/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Juni 2025.
Kronologi Kejadian Pembacokan
Kepada wartawan, Josniko Tarigan menuturkan kronologi kejadian pembacokan yang hampir merenggut nyawanya. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, saat korban baru keluar dari sebuah warung di Jalan Jamin Ginting, Dusun I, Desa Durin Simbelang, dan hendak pulang ke rumah.
Saat itu, korban tiba-tiba didatangi dua pria berboncengan yang mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah. Dari kedua pelaku tersebut, Josniko mengaku mengenali pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Nopa alias Lis S, warga Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu, yang masih bersebelahan kampung dengannya. Namun, korban tidak mengenali pelaku yang berperan langsung sebagai eksekutor pembacokan.
Tanpa diketahui secara pasti penyebabnya, korban menduga aksi tersebut berkaitan dengan suruhan bandar judi dan narkoba di wilayah Pancur Batu–Sibolangit. Salah satu pelaku tiba-tiba mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban hingga mengenai bagian kepala sebelah kanan, menyebabkan luka bacokan serius.
Akibat luka parah tersebut, korban harus menjalani operasi selama delapan jam di Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan.
Terduga Pelaku Sempat Ditangkap, Namun Dibebaskan
Setelah melakukan pembacokan di sekitar kediaman korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Berastagi. Sementara itu, pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, ayah korban, Posman Tarigan, mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan pengaduan resmi.
Berkat informasi dari masyarakat, pihak Polsek Pancur Batu akhirnya menangkap Nopa alias Lis S (23) di Desa Namoriam pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun, harapan keluarga korban untuk segera menangkap pelaku utama dan eksekutor pembacokan pupus. Beberapa hari kemudian, keluarga korban mendapat kabar bahwa Nopa alias Lis S dibebaskan dari penahanan oleh Polsek Pancur Batu.
Menanggapi hal tersebut, Posman Tarigan mendatangi Polsek Pancur Batu pada Rabu, 25 Juni 2025, dan menemui penyidik bernama Aiptu RM Simanjuntak. Saat itu, penyidik menyampaikan kepada pihak keluarga korban, “Bahwa belum bisa kami tahan”.
Penyidik juga menyebutkan, “hanya satunya yang melihat itupun si Ersada dari jarak sekitar 50 meter, bagaimana ceritanya kalau Abang melihat dari jarak 50 meter malam malam”.
Keluarga Korban Minta Atensi Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan
Hingga kini, pihak keluarga korban masih menunggu kejelasan hukum atas kasus pembacokan yang menimpa Josniko Tarigan. Posman Tarigan berharap agar Polsek Pancur Batu segera menangkap seluruh pelaku, baik yang berperan sebagai pengendara maupun eksekutor pembacokan.
Ia juga meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak tajam ke bawah serta tumpul ke atas. Selain itu, Posman Tarigan berharap Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan dapat memberikan atensi serius terhadap proses penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
Menurutnya, terdapat banyak laporan masyarakat yang hingga kini tidak memiliki kejelasan hukum.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Tidak Merespons Konfirmasi Wartawan
Terpisah, tim GEMADIKA.Com telah mencoba mengonfirmasi Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, SH, melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 812-6007-xxx pada Selasa, 6 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan terkesan enggan merespons konfirmasi wartawan.
Hal serupa juga terjadi saat tim mencoba mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi Karosekali, melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 813-7524-xxxx pada hari yang sama. Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban yang diberikan.
(Tim)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan