REMBANG, GEMADIKA.com – Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pemilik kafe di Kabupaten Rembang kembali memanas. Kuasa hukum korban menilai ada kejanggalan dalam proses gelar perkara yang dilakukan di Polres Rembang hingga akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum korban, Bagas Pamenang Nugroho, menyebut pihaknya telah menutup peluang mediasi dan meminta kasus dugaan pemerasan senilai Rp40 juta yang menyeret enam oknum advokat itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Bagas, sebelum perkara masuk tahap penyelidikan, kliennya sempat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons dari pihak terlapor.
”Klien kami sebenarnya sudah memberi kesempatan untuk mediasi, tetapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu, klien memilih melanjutkan proses hukum,” ujar Bagas, Senin (11/5/2026).
Enam oknum advokat yang dilaporkan masing-masing berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF dan EWY. Mereka diduga melakukan pemerasan disertai ancaman penutupan usaha terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Selain menyoroti mandeknya upaya mediasi, Bagas juga mempertanyakan hasil gelar perkara yang menyebut alat bukti belum memenuhi unsur minimal dua alat bukti.
Padahal, kata dia, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk percakapan pesan singkat dan rekaman suara yang dinilai memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
”Saya mendapat informasi bahwa saat gelar perkara, bukti chatting dan rekaman suara yang kami lampirkan tidak dipaparkan secara keseluruhan kepada peserta gelar perkara. Itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Atas dugaan tidak dipaparkannya seluruh alat bukti tersebut, pihak kuasa hukum mengaku akan mengirimkan langsung seluruh dokumen dan bukti perkara ke Polda Jawa Tengah.
Langkah itu dilakukan agar proses penanganan perkara dinilai lebih transparan dan seluruh bukti dapat ditelaah secara menyeluruh oleh pihak kepolisian di tingkat Polda.
”Kami ingin Polda melihat langsung fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Jangan sampai ada kesan sesuatu disembunyikan dalam penanganan perkara ini,” tegas Bagas.
Sementara itu, Satreskrim Polres Rembang sebelumnya membenarkan tengah menangani laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan enam oknum advokat tersebut. Polisi menyebut proses penyelidikan masih terus berjalan.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan