JAKARTA, GEMADIKA.com – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 15 Ayat 1 aturan tersebut.
Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya meningkatkan daya beli masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran gaji ke-13 yang diterima meliputi gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai jabatan masing-masing.
Untuk ASN daerah, tambahan penghasilan juga dapat diberikan sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Adapun penerima gaji ke-13 mencakup:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
Tak hanya itu, Presiden dan Wakil Presiden juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Selain itu, pimpinan dan anggota DPR, DPD, MPR, hakim MA dan MK, pejabat KPK, menteri, kepala daerah, hingga pejabat negara lainnya juga memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya tambahan.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan