JAKARTA, GEMADIKA.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026 yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Dalam proses penyidikan terbaru, KPK memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta, termasuk manajer butik jam tangan mewah INTime yang berada di kawasan Senayan City, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara terkait dugaan aliran dana hasil korupsi.

“Saksi yang dipanggil adalah IBA dari unsur swasta serta Boutique Manager INTime Senayan City,” ujar Budi kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap pihak butik jam mewah itu diduga berkaitan dengan penelusuran penggunaan dana hasil korupsi untuk pembelian barang-barang bernilai tinggi.

INTime diketahui merupakan jaringan ritel jam tangan premium di bawah naungan Time International yang dipimpin pengusaha Irwan Mussry sebagai CEO sekaligus Presiden Direktur.

Nama Irwan Mussry sebelumnya juga sempat muncul dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Saat diperiksa KPK pada 2023 lalu, Irwan mengaku pernah memiliki hubungan bisnis ekspor dengan Eko, namun membantah adanya keterkaitan dengan pembelian jam mewah.

Kasus yang menyeret Fadia Arafiq sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Maret 2026. Dalam penyidikan, Fadia diduga mengarahkan proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan agar dimenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan dengan keluarga Fadia karena disebut didirikan oleh suami dan anaknya. PT RNB diketahui mengerjakan berbagai proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rumah sakit daerah, hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan aliran dana ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar selama periode 2023-2026. Namun, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.

Sementara sekitar Rp19 miliar lainnya diduga mengalir kembali dan dinikmati pihak keluarga tersangka. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pengaturan proyek dan konflik kepentingan dalam pengadaan daerah.

Saat ini Fadia Arafiq masih menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan dijerat dengan pasal gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami