PADANG, GEMADIKA.com – Jajaran Polsek Lubuk Kilangan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Penindakan dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM subsidi dalam jumlah besar di lokasi tersebut.
Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto menjelaskan bahwa informasi dari warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas kepolisian.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkap Ipda Wadhi dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang yang sedang memindahkan BBM jenis solar dari sebuah kendaraan boks ke kendaraan tangki. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), warga Kecamatan Kuranji, serta A (53), YP (40), dan F (36) yang merupakan warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyimpan dan memindahkan BBM subsidi. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk tangki Colt Diesel Mitsubishi warna biru putih bernomor polisi BN 8856 QN yang berisi sekitar setengah tangki Biosolar subsidi.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil boks Isuzu Traga BA 8580 AAB, lima tedmon berkapasitas sekitar satu ton yang berisi penuh Biosolar, serta satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
“Total BBM subsidi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton,” terangnya.
Saat ini, keempat pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul BBM yang diamankan serta dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan