SEMARANG, GEMADIKA.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering dan love scamming yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka, terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar korbannya merupakan warga negara Amerika Serikat. Dalam proses penyelidikan, Polda Jawa Tengah mendapat dukungan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa dari 39 tersangka yang diamankan, sebanyak 28 orang merupakan WNI, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.
“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong,” ujar Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Menurut Himawan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penipuan lintas negara di wilayah Surakarta dan Sukoharjo.
Polisi kemudian menggerebek tujuh lokasi yang terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut. Salah satu lokasi utama yang digunakan adalah kantor PT Digi Global Konsultan yang berada di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial seperti Facebook untuk mencari calon korban. Pelaku menggunakan identitas palsu dan membangun hubungan emosional secara intensif agar korban percaya.
Setelah hubungan terjalin, korban diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi percakapan pribadi. Selanjutnya, korban dibujuk untuk menanamkan dana pada platform investasi kripto yang telah disiapkan pelaku.
Untuk meyakinkan korban, sindikat ini bahkan mempekerjakan seorang perempuan berinisial F yang bertugas menyediakan foto dan video serta melakukan panggilan video langsung dengan korban. Langkah tersebut dilakukan agar korban semakin percaya dan bersedia menginvestasikan uangnya.
Penyidik mengungkap jaringan ini memiliki struktur organisasi yang rapi dengan pembagian tugas mulai dari leader, marketing, asisten marketing hingga model. Dari total tersangka, sebanyak 33 orang bertugas sebagai marketing yang berperan menjaring korban menggunakan akun palsu.
Korban kemudian diarahkan untuk berinvestasi melalui situs trading kripto yang telah dimanipulasi sistemnya. Dana yang disetorkan korban tidak pernah diinvestasikan sebagaimana dijanjikan, melainkan masuk ke jaringan pelaku dan tidak dapat ditarik kembali.
“Selain Marketing dan asisten marketing terdapat peran Leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali,” ungkap Himawan.
“Selain itu turut diamankan seorang warga berinisial ASC yang bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama kurun waktu tersebut, para pelaku berpindah-pindah lokasi dan menggunakan sedikitnya empat kantor berbeda sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Dari aktivitas ilegal tersebut, sindikat ini diduga meraup keuntungan mencapai USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar. Sedikitnya 133 warga negara Amerika Serikat tercatat menjadi korban dalam kasus ini.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, dokumen perusahaan, serta sejumlah perangkat pendukung operasional lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara tersangka yang berperan menyediakan sarana dan fasilitas kejahatan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing khususnya Warga Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan,” jelas Himawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang berkembang di ruang digital.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar. Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber,” ujar Artanto.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan