SERANG, GEMADIKA.com – Pengungkapan kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob di Kota Serang, Banten, terus berkembang. Selain diduga terlibat dalam aksi kekerasan, kelompok mata elang (matel) atau debt collector yang kini menjadi tersangka juga diduga melakukan penggelapan kendaraan hasil penarikan dari nasabah yang menunggak pembayaran.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah kendaraan yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan leasing setelah proses penarikan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku. Bahkan, sebagian kendaraan diduga diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik sah maupun perusahaan pembiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan oleh kelompok tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kendaraan itu merupakan aset milik perusahaan leasing yang semestinya dikembalikan setelah proses penarikan dari debitur dilakukan.
Polisi menduga para pelaku sengaja menggelapkan kendaraan hasil tarikan dan menggunakannya sebagai kendaraan operasional sehari-hari. Untuk menghindari pelacakan, kendaraan tersebut bahkan diduga dipasangi pelat nomor palsu.
Polda Banten saat ini berencana berkoordinasi dengan perusahaan leasing yang menjadi pemilik kendaraan guna mendalami dugaan tindak pidana penggelapan. Penyidik berharap pihak leasing dapat membuat laporan resmi agar para tersangka dapat dijerat dengan pasal tambahan.
Selain dugaan penggelapan kendaraan, penyidik juga menemukan indikasi praktik pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah pemilik kendaraan.
Modus yang digunakan yakni dengan meminta sejumlah uang kepada pemilik kendaraan yang menunggak cicilan agar kendaraan mereka tidak ditarik. Jika permintaan tersebut dipenuhi, kendaraan akan dikembalikan. Namun apabila korban menolak memberikan uang, kendaraan tetap dibawa oleh para pelaku.
Menurut hasil penyelidikan awal, uang yang diminta tersebut tidak berkaitan dengan pembayaran tunggakan kredit maupun kewajiban kepada perusahaan leasing, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kelompok debt collector tersebut.
Kasus ini mencuat setelah terjadinya pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob di Kota Serang. Hingga saat ini, Polda Banten telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, enam terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Penyidik mengaku telah mengantongi identitas seluruh anggota kelompok yang diduga terlibat dan terus melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian mereka.
Polda Banten menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan kelompok tersebut, termasuk dugaan penggelapan kendaraan dan praktik pemerasan terhadap masyarakat.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan