JAKARTA, GEMADIKA.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Nadiem menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dijatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dalam perkara tersebut. Namun demikian, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :  Harga Telur Anjlok, Anggota DPR Desak Pemerintah Jamin Serapan Hasil Peternak Melalui Program MBG

Nadiem menilai seluruh unsur dakwaan yang disampaikan jaksa tidak terbukti selama proses pembuktian di persidangan berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat dirinya bukan disebabkan adanya niat jahat atau mens rea, melainkan disebut sebagai kesalahan dalam proses investigasi.

Dalam pledoinya, Nadiem menyampaikan harapannya secara langsung di hadapan majelis hakim.

“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ujar Nadiem setelah sidang pembacaan nota pembelaannya.

Baca juga :  Talenta Muda ESDM Bertambah, 745 PNS Baru Siap Kawal Swasembada dan Kemandirian Energi Nasional

Menanggapi pledoi tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan tetap berpegang pada alat bukti yang telah diajukan selama persidangan. JPU juga dijadwalkan akan memberikan tanggapan resmi melalui replik pada sidang berikutnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda lanjutan menunggu tahapan replik dari pihak penuntut umum.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami