PRINGSEWU, GEMADIKA.com – Hingga akhir November 2025, sebanyak sembilan partai politik penerima bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Poldamas) Badan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu, Sunarto, saat ditemui media Gemadika di kantornya pada Rabu (26/11/2025), menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun parpol yang melaporkan penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
Kesembilan parpol tersebut menerima bantuan berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2024, dengan nilai bantuan sebesar Rp2.400 per suara. Rincian perolehan suara masing-masing parpol yaitu:
PKB: 31.700 suara lebih
Gerindra: 25.300 suara lebih
PDIP: 33.900 suara lebih
Golkar: 43.300 suara lebih
NasDem: 23.700 suara lebih
PKS: 25.900 suara
PPP: 12.300 suara lebih
PAN: 27.100 suara lebih
Demokrat: 22.100 suara lebih
Sunarto menegaskan bahwa waktu yang tersisa hanya tinggal menghitung hari hingga batas akhir pelaporan pada 31 Desember 2025.
”Sebagianya seluruh laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol Tahun Anggaran 2025 sudah selesai dan diserahkan sebelum batas waktu. Kami berharap semua parpol segera menuntaskan laporannya,” tegasnya.
Sunarto menambahkan, ketepatan waktu pelaporan akan berpengaruh terhadap pencairan dana bantuan keuangan di tahun berikutnya. (Maringan Sianipar)
Kesbangpol: 9 Parpol Penerima Banpol di Pringsewu Belum Ajukan
Tim Redaksi
Tag:





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan