JAKARTA, GEMADIKA.com — Punya uang atau aset di luar negeri dan belum dilaporkan? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal tegas: segera bawa pulang dan laporkan pajaknya sebelum akhir tahun 2026, atau bersiap menghadapi pemeriksaan ketat dari pemerintah.

Purbaya resmi memberikan tenggat waktu enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan hartanya di luar negeri untuk segera memasukkan dana tersebut ke dalam negeri dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Bukan Tax Amnesty, Tapi Kesempatan Terakhir

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini murni perpanjangan waktu agar wajib pajak bisa tertib secara sukarela sebelum pemerintah mengambil langkah lebih keras.

Baca juga :  Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Trading dan Saham yang Wajib Diketahui Pemula

Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul,” sambungnya.

Artinya, setelah masa tenggat habis, pemerintah akan mengawasi dan memeriksa secara serius setiap harta yang masuk namun belum dilaporkan sebelumnya.

Peserta Tax Amnesty Lama Tak Perlu Khawatir

Bagi mereka yang sudah mengikuti program Tax Amnesty Jilid II (PPS) sebelumnya, Purbaya memastikan tidak akan ada audit ulang atas harta yang sudah diungkapkan.

Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ucap Purbaya.

Yang akan jadi fokus pemeriksaan pemerintah adalah mereka yang belum jujur mengungkapkan hartanya sejak awal.

Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar, ujar Purbaya.

Baca juga :  Hibah Global Fund untuk ATM Segera Berakhir, Kemendagri Dorong Daerah Siapkan Anggaran Mandiri

Pesan untuk Para Pengusaha: Jangan Panik

Purbaya juga menenangkan kalangan pengusaha agar tidak salah tafsir atas kebijakan ini. Pemerintah tidak berniat menjadikan seluruh peserta wajib pajak sebagai target pemeriksaan massal.

Kita akan perluas tax base, (tapi) bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang, ujar Purbaya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah ingin memperluas basis pajak secara sehat — bukan dengan meneror wajib pajak yang sudah patuh.

Yang Jadi Sasaran: Realisasi Komitmen Repatriasi

Adapun pemeriksaan yang akan dilakukan hanya difokuskan pada realisasi komitmen repatriasi — yakni apakah dana yang dijanjikan untuk dibawa pulang ke Indonesia benar-benar sudah masuk, terutama bagi peserta tax amnesty yang sebelumnya berkomitmen untuk memulangkan asetnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami